Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM), melalui Intellectual Property Management Office (IPMO) Direktorat Pengembangan Usaha, meluncurkan Program Pembiayaan Permohonan Paten Bersitasi EQUITY Tahun 2025/2026. Program ini merupakan langkah strategis UGM dalam mencapai target sebagai World Class University (WCU) yang fokus pada peningkatan kontribusi kekayaan intelektual (KI) yang terdaftar dan bersitasi.
Program EQUITY atau Enhancing Quality Education for International University Impacts 2025/2026 bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi peningkatan jumlah paten bersitasi yang dihasilkan oleh dosen dan peneliti UGM. Paten yang didukung oleh publikasi ilmiah internasional diharapkan dapat meningkatkan visibilitas, kredibilitas, serta reputasi akademik UGM di kancah internasional.
1. Target dan Alokasi Dana
IPMO UGM menargetkan pembiayaan untuk 20 judul paten bersitasi terpilih. Pembiayaan yang diakomodasi dari dana EQUITY ini mencakup:
- Biaya pendaftaran paten.
- Pembayaran substantif paten.
- Percepatan publikasi (khusus untuk paten, bukan paten sederhana) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Setiap dosen UGM dapat mengajukan maksimal 5 judul permohonan paten bersitasi. Selain pembiayaan, dosen yang didanai permohonan patennya juga akan menerima insentif sesuai dengan besaran maksimal SBU UGM.
2. Kriteria Paten yang Dapat Diajukan
Permohonan paten yang diajukan harus memenuhi kriteria berikut:
- Dokumen paten belum pernah dipublikasikan dalam bentuk apa pun (pameran, artikel jurnal, dll.).
- Mensitasi minimal 3 artikel dari penulis dosen/peneliti UGM yang telah terbit di jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus, yang relevan dengan paten yang diajukan.
- Memenuhi persyaratan patentabilitas.
- Paten yang diajukan siap diterapkan di industri.
3. Persyaratan Pemohon dan Mekanisme Pengajuan
3.1 Persyaratan Pemohon:
- Pengusul adalah dosen Tetap ASN atau Non-ASN SK Rektor UGM berstatus aktif yang tercatat di SIMASTER HRIS UGM dan SISTER Kemdiktisaintek.
- Memiliki akun SINTA dan SISTER yang telah diverifikasi dan diperbarui.
- Judul paten memiliki relevansi dengan flagship penelitian, SDGs, dan atau memiliki muatan lokal Indonesia.
3.2 Mekanisme Pengajuan:
- Dosen mengajukan permohonan paten melalui SIMASTER Permohonan KI (http://simaster.ugm.ac.id/).
- Permohonan akan diverifikasi dan di-review oleh tim IPMO Direktorat Pengembangan Usaha.
- Keputusan pendanaan sepenuhnya menjadi kewenangan IPMO UGM.
- Tidak ada kewajiban granted bagi paten yang dimohonkan pada bantuan ini.
4. Jadwal Penting Program EQUITY 2025/2026
| No | Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan |
|---|---|---|
| 1 | Pengumuman dan penyebarluasan informasi | 26 Agustus – 01 Desember 2025 |
| 2 | Batas maksimal permohonan melalui Simaster | 15 Agustus 2026 |
| 3 | Verifikasi dan Review | 01 Desember 2025 – 15 Agustus 2026 |
| 4 | Pengumuman pemohon yang lolos | 01 Desember 2025 – 20 Agustus 2026 |
| 5 | Pemrosesan dokumen ke DJKI | 01 Desember 2025 – 25 Agustus 2026 |
Dosen dan peneliti UGM diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya kolektif memajukan riset UGM menuju pencapaian WCU.
Informasi Lebih Lanjut:
Untuk panduan prosedur pengajuan paten lebih detail, dapat diakses melalui laman resmi IPMO UGM: IPMO UGM Layanan Pendaftaran Paten dan Tautan Panduan.
Kontak Informasi:
Intellectual Property Management Office (IPMO) Direktorat Pengembangan Usaha
- Email: hki@ugm.ac.id
- Whatsapp: IPMO UGM (+62 898-888-8035)




