Yogyakarta – 2 Juli 2026, Universitas Gadjah Mada (UGM) menerima kunjungan tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam kegiatan Dialog Interaktif Forum Bisnis Paten yang diselenggarakan di lingkungan UGM. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri dalam mendorong hilirisasi hasil riset melalui pengelolaan kekayaan intelektual (KI) yang lebih terintegrasi.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang (DTLST dan RD) Nomor HKI.3-UM.01.01-333 tanggal 23 Juni 2026, yang bertujuan mempelajari mekanisme pengelolaan dan komersialisasi paten di perguruan tinggi sekaligus mengidentifikasi portofolio paten yang memiliki potensi untuk dikomersialisasikan. Kegiatan dilaksanakan dalam format Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pengelola Technology Transfer Office (TTO), Science Techno Park (STP), serta para inventor.
Dalam forum tersebut, Intellectual Property Management Office (IPMO) UGM memaparkan transformasi kelembagaan yang menempatkan IPMO sebagai Strategic Hub dalam ekosistem inovasi universitas. Model baru ini menegaskan bahwa IPMO berfungsi sebagai pusat pengelolaan hulu kekayaan intelektual, sementara aspek hilirisasi bisnis dilaksanakan oleh UGM Science Techno Park (UGM STP).
Melalui pendekatan tersebut, IPMO menjalankan fungsi fasilitasi, kurasi, perlindungan hukum, edukasi, pengelolaan data, serta penyusunan regulasi internal yang mendukung lahirnya inovasi bernilai ekonomi. Di sisi lain, UGM STP berperan dalam business matching, negosiasi lisensi, inkubasi bisnis, hingga pengelolaan royalti sehingga hasil riset dapat lebih cepat menjangkau dunia industri.
Dalam paparannya, tim IPMO juga memperkenalkan enam pilar fungsi integratif, yakni Regulasi, Fasilitasi, Hukum, Kurasi, Edukasi, dan Data. Keenam pilar tersebut dirancang untuk membangun tata kelola kekayaan intelektual yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan hukum, tetapi juga mampu mempercepat proses komersialisasi hasil riset.
Selain itu, UGM memperkenalkan filosofi pengembangan budaya inovasi melalui konsep 1–2–3–4, yang menempatkan spirit socio-entrepreneurship sebagai fondasi utama. Filosofi ini dikembangkan melalui dua arah hilirisasi, tiga pembentukan sikap mental inovatif, dan empat pendekatan akademik yang melibatkan kebijakan, industri, komunitas, serta lingkungan sebagai penggerak ekosistem inovasi.
Diskusi juga menyoroti model pemisahan fungsi antara IPMO dan UGM STP sebagai praktik tata kelola yang dinilai lebih efektif. Pemisahan peran tersebut memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya spesialisasi keahlian, pencegahan konflik kepentingan dalam proses valuasi aset kekayaan intelektual, serta kepastian layanan bagi para inventor melalui mekanisme single entry sebelum proses komersialisasi dilakukan.
Suasana dialog berlangsung interaktif dengan pembahasan mengenai penguatan tata kelola paten, strategi hilirisasi inovasi, hingga peluang kolaborasi yang dapat mempercepat pemanfaatan hasil penelitian UGM oleh dunia usaha dan masyarakat. Tim DJKI memberikan apresiasi terhadap pengembangan model pengelolaan kekayaan intelektual yang diterapkan UGM, yang mengintegrasikan aspek hukum, bisnis, dan pengembangan inovasi dalam satu ekosistem.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Universitas Gadjah Mada, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat komersialisasi paten nasional serta meningkatkan kontribusi hasil riset perguruan tinggi terhadap pembangunan ekonomi berbasis inovasi. Sebagaimana tujuan yang tertuang dalam surat permohonan kunjungan, dialog ini diharapkan menjadi landasan penguatan ekosistem komersialisasi paten nasional melalui sinergi antara DJKI, perguruan tinggi, dan industri.
#IPMOUGM #HKIUGM #InovasiUGM #HilirisasiRiset #UGM #DJKI #Hilirisasi Paten




