Yogyakarta, 5 Mei 2026 – Intellectual Property Management Office (IPMO) Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan agenda IP Academy Series #2 bertajuk “Workshop Penyelesaian Substantif Paten” pada Selasa, 5 Mei 2026, di Ruang Multimedia 1, Gedung Pusat UGM. Acara ini bertujuan untuk membekali para inventor dengan pemahaman mendalam mengenai tata kelola paten terbaru dan strategi perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang efektif.

Acara dibuka dengan laporan kegiatan dari Ketua IPMO, Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D., yang menekankan peran penting manajemen KI sebagai jembatan untuk mengubah riset kampus menjadi aset komersial berkelanjutan. “Menurut kerangka kerja World Intellectual Property Organization (WIPO), institusi pendidikan adalah pemangku kepentingan utama dalam ekosistem KI untuk mentransfer teknologi ke pasar industri,” ungkapnya.
Pemeriksa Paten, Dwi Jatmiko Cahyono, ST, MH, menyampaikan sambutan dari Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang sekaligus laporan kegiatan menegaskan pentingnya percepatan layanan paten dalam memperkuat ekosistem inovasi nasional. Menurutnya, proses yang cepat dan berkualitas akan memberikan kepastian hukum bagi para inventor, menjaga nilai kebaruan invensi, serta mendorong hasil riset agar segera masuk ke tahap hilirisasi

Pada kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DI Yogyakarta, Evi Setyowati, SH, MH menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, kantor wilayah, dan perguruan tinggi menjadi pondasi penting dalam membangun ekosistem KI yang produktif dan berkelanjutan. Melalui sinergi tersebut, hasil riset diharapkan tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sambutan juga diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., menyampaikan mengenai kemandirian pangan yang didapat diwujudkann melalui Padi Gamagora 7 yang merupakan varietas unggul baru hasil pemuliaan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dirancang untuk produktivitas tinggi, terutama dalam mendukung program perluasan areal tanam (PAT) dan ketahanan pangan. Varietas ini dikenal memiliki keunggulan adaptasi tinggi, mampu tumbuh baik di lahan sawah maupun tadah hujan.

Narasumber dalam workshop ini, Dwi Jatmiko Cahyono, SH, MH dan apt. Gawang Sudrajat, S.Farm., M.M., selaku Pemeriksa Paten Ahli Madya dari DJKI, memaparkan mekanisme penyelesaian substantif paten dan transformasi tata kelola paten di bawah Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:
- Perpanjangan Masa Tenggang (Grace Period): Batas akhir permohonan paten setelah publikasi ilmiah kini diperpanjang dari 6 bulan menjadi 12 bulan.
- Pemeriksaan Substantif Lebih Awal: Inovasi DJKI untuk mempercepat pelayanan publik di mana pemeriksaan substantif dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan awal.
- Pemeriksaan Substantif Kembali (Re-examination): Memberikan kesempatan bagi universitas untuk meninjau kembali penolakan paten sebelum masuk ke jalur banding.
Selain aspek legal, workshop ini juga menyoroti peran IPMO sebagai “penjaga gawang” inovasi UGM yang menangani aspek teknis dan perlindungan, sementara komersialisasi di hilir dijalankan melalui sinergi dengan UGM Science Techno Park (STP).

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan para inventor UGM semakin termotivasi untuk mengamankan hak eksklusif mereka secara global melalui prinsip “Daftarkan Dahulu, Publikasi Kemudian” guna menjaga kebaruan (novelty) dari invensi yang dihasilkan.
Workshop ditutup dengan diskusi panel dan pendampingan paten bagi civitas akademik Universitas Gadjah Mada.





