Yogyakarta, 11 Februari 2026 – Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Intellectual Property Management Office (IPMO) menyelenggarakan Pelatihan Drafting Paten selama dua hari, pada 10–11 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi peningkatan jumlah paten bersitasi yang dihasilkan oleh dosen dan peneliti di UGM, serta memastikan bahwa paten-paten tersebut memiliki keterkaitan dengan publikasi ilmiah internasional, memberikan dampak terhadap reputasi akademik universitas dan pembangunan serta penguatan reputasi akademik UGM dalam pemeringkatan internasional. Pelatihan yang diikuti secara luring oleh 50 peserta yang berlangsung di Gedung Sugeng Martopo, Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM.

Acara diawali dengan sambutan dari Ketua IPMO UGM, Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D. yang menyampaikan bahwa Program EQUITY berlangsung hingga Juni 2026. Program ini diarahkan untuk mendukung peningkatan reputasi UGM di tingkat global, dengan target peningkatan peringkat dunia dari posisi 224 menuju 200 besar dunia. Dalam paparannya, Prof. Kompiang menjelaskan tiga pilar utama yang dijalankan, yaitu akselerasi Inovasi, Entrepreneurship, dan IPMO. Pada Pilar akselerasi inovasi, UGM mendorong pengembangan inovasi dengan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) minimal 6 hingga siap masuk pasar pada TKT 9. Pilar entrepreneurship difokuskan pada penguatan unit usaha, pembentukan spin-off company, serta pengembangan startup dari tahap pra-inkubasi hingga akselerasi. Sementara itu, IPMO berperan dalam mendorong peningkatan KI khususnya pengajuan paten, baik paten berbasis reputasi maupun paten berdampak yang memiliki mitra industri.
Pada hari pertama, peserta mendapatkan pembekalan materi dari Sri Wulan Prihatin, S.T., M.H. Analis Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Kanwil DIY, beliau mengulas tata cara penyusunan deskripsi paten yang sistematis, mulai dari prinsip kejelasan penulisan, identifikasi unsur kebaruan dan langkah inventif, hingga strategi penyusunan abstrak, gambar pendukung, dan klaim agar ruang lingkup perlindungan invensi optimal. Pembekalan materi kedua disampaikan oleh IP Analyst IPMO UGM, Apri Tri Nugroho, S.T., M.Eng. yang memaparkan strategi penelusuran dokumen dan informasi paten melalui berbagai platform seperti Espacenet, Patentscope, Google Patents, dan PDKI, termasuk teknik menentukan prior art serta pemanfaatan referensi ilmiah untuk memperkuat posisi kebaruan invensi dalam dokumen paten. Kedua materi tersebut saling melengkapi dalam membekali peserta, mulai dari penyusunan substansi invensi hingga penguatan aspek penelusuran dan pembanding teknologi.
Dalam sesi materi hari kedua, peserta memperoleh pemaparan dari Andri Krisna Budi Wibowo, S.T., Analis Kekayaan Intelektual Kanwil DIY, bersama Apri Tri Nugroho, S.T., M.Eng., IP Analyst IPMO UGM. Andri menjelaskan secara komprehensif proses pengajuan permohonan paten, mulai dari prinsip perlindungan first to file, masa perlindungan paten 10–20 tahun, hingga perbedaan paten biasa dan paten sederhana beserta objek invensi yang dapat maupun tidak dapat dipatenkan. Narasumber juga menekankan pentingnya pengajuan paten sebelum publikasi serta strategi pengelolaan biaya pemeliharaan paten, khususnya bagi invensi yang berpotensi dikomersialisasikan. Sementara itu, Apri memandu sesi review dan pendampingan dokumen drafting paten peserta yang telah disusun sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan sebagian dokumen telah mampu mengungkap unsur invensi, meski masih diperlukan pendampingan lebih intensif agar dokumen siap diajukan dan tidak berisiko ditolak dalam proses pemeriksaan.




