Yogyakarta, 23 Desember 2025 – Intellectual Property Management Office (IPMO) Universitas Gadjah Mada secara resmi meluncurkan Program Permohonan Paten Bersitasi EQUITY melalui sebuah sosialisasi daring pada Selasa (23/12). Acara yang diikuti oleh para peneliti UGM ini menjadi penanda komitmen universitas untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual dengan mendorong lahirnya paten dengan dasar ilmiah yang kuat melalui sitasi. Sosialisasi ini sekaligus membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih erat antara riset akademik dan perlindungan hukum guna memastikan setiap temuan dapat memberikan manfaat yang maksimal.

Dalam sambutannya, Ketua IPMO UGM, Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D., menekankan pentingnya sinergi antara reputasi akademik dan dampak nyata. “Kebijakan pemerintah saat ini sangat menekankan pada kombinasi antara reputasi dan dampak. Oleh karena itu, kami berharap program ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan reputasi publikasi universitas,” ungkapnya. “IPMO UGM berkomitmen untuk senantiasa menjadi mitra strategis dalam mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas pengajuan paten dari sivitas akademika.” jelasnya. Program ini dirancang untuk menghasilkan minimal 20 paten bersitasi yang siap diajukan dengan pendampingan intensif selama program berjalan dari IPMO UGM. Setiap paten diwajibkan untuk mensitasi minimal 3-5 publikasi internasional bereputasi dari peneliti UGM untuk menciptakan siklus yang saling memperkuat antara publikasi ilmiah dan perlindungan inovasi.
Dua narasumber memberikan panduan komprehensif dalam sosialisasi program EQUITY paten ini. Bapak Apri Tri Nugroho , S.T., M.Eng. sebagai IP Analyst IPMO UGM memfokuskan pada aspek substantif penulisan paten. “Deskripsi dan klaim merupakan jantung dari permohonan paten,” tegasnya. “Dokumen ini berfungsi sebagai ‘kontrak’ dengan negara, di mana klaim menjadi ‘pagar hukum’ yang menentukan sejauh mana invensi kita terlindungi.” Dari sisi regulasi, Bapak Andri Krisna Budi Wibowo, S.T. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta memaparkan proses formal pengajuan paten. Beliau menjelaskan prinsip dasar seperti “first-to-file” bahwa hak paten diberikan kepada yang pertama mendaftar, dan perlindungan teritorial, serta perbedaan antara paten biasa dan paten sederhana. Para narasumber juga membagikan sejumlah tips praktis untuk menyusun dokumen paten. Salah satunya adalah menempatkan sitasi atau kutipan dari publikasi ilmiah pendukung secara tepat di dalam naskah. Diungkapkan pula adanya peluang masa tenggang (grace period) selama 12 bulan berdasarkan aturan terbaru yang memberi ruang bagi peneliti untuk mempublikasikan temuannya terlebih dahulu sebelum mengajukan paten.
Program EQUITY paten ini terbuka bagi seluruh dosen tetap UGM. Pengajuannya dapat dilakukan secara terpusat melalui SIMASTER Permohonan KI dengan beberapa kriteria, antara lain invensi belum pernah dipublikasikan dalam bentuk apa pun, didukung minimal tiga sitasi dari publikasi internasional peneliti UGM, memiliki potensi aplikasi di industri, serta relevan dengan riset unggulan, SDGs, atau kekhasan lokal. Selain pembiayaan penuh untuk pendaftaran ke DJKI, peserta yang lolos akan diupayakan untuk mendapatkan insentif tambahan dari universitas.
Dengan adanya pendampingan teknis, regulasi yang terstruktur, serta dukungan pendanaan yang konkret, program ini diharapkan mampu mengakselerasi transformasi hasil penelitian menjadi aset intelektual yang terlindungi dan bernilai komersial. Inisiatif ini menunjukkan komitmen UGM untuk tidak hanya menciptakan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuknya menjadi terobosan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui upaya ini, UGM terus memperkuat perannya sebagai perguruan tinggi riset yang diakui dunia.





