Pada Selasa, 23 September 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan kegiatan pelatihan yang bertajuk “Pelatihan Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Melindungi Aspek Estetika dan Teknologi Inovasi.” Acara yang diselenggarakan di Gedung Sugeng Martopo, PSLH UGM ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para peneliti mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya dalam bidang Desain Industri (DI) dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Acara ini merupakan pelatihan kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pelatihan drafting paten, sebagai bentuk komitmen Intellectual Property Management Office (IPMO) UGM dalam membekali sivitas akademika dengan pengetahuan KI yang komprehensif. Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.Eng., Ph.D. dalam sambutan dan laporannya, menekankan pentingnya perlindungan DI dan DTLST bagi inovasi perguruan tinggi. Beliau menyoroti tiga kewajiban utama bagi dosen: memenuhi syarat hibah, melindungi hasil karya mahasiswa, dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial kepada masyarakat.
UGM memiliki dua jalur pemanfaatan KI, yaitu komersialisasi dan pengabdian masyarakat, dengan dukungan dari STP (Science Techno Park) sebagai penghilir inovasi, IPMO sebagai lembaga perlindungan KI, dan IA (Innovation Academy) sebagai wadah startup. Pelatihan ini berhasil menarik perhatian 50 peserta yang hadir secara luring dan 60 peserta secara daring, mayoritas berasal dari klaster Teknik, MIPA, dan Vokasi.

Acara pelatihan yang dipandu oleh Apri Tri Nugroho, ST., M.Eng menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI. Materi pada sesi pertama dibawakan oleh Ibu Ruslinda Dwi Wahyuni, S.S., M.Si., LL.M., pemeriksa DI DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), dengan topik “Desain Industri di Era Digital.” Dalam paparannya beliau berupaya membantu peserta memetakan kreasi mereka agar dapat diklasifikasikan sebagai DI dan menyebarkan kesadaran tentang perlindungan ini.

Sesi kedua disampaikan oleh Bapak Faisal Narpati, S.T., M.T., seorang Pemeriksa Paten dan DTLST DJKI. Beliau menjelaskan dasar hukum DTLST (UU No. 32 tahun 2000), Peraturan Pemerintah terkait, serta tata cara pelindungan DTLST.
Sesi tanya jawab dan diskusi pada pelatihan ini membahas beberapa poin penting, termasuk saran teknis dalam proses permohonan DI terutama hasil pengembangan dari produk yang sudah ada sebelumnya, pelindungan DI selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang tetapi dapat dimodifikasi untuk perlindungan baru, perlunya mempertimbangkan sistem hukum negara tujuan untuk komersialisasi DI di luar negeri karena pelindungan bersifat teritorial , kemungkinan mendaftarkan IC melalui paten untuk fungsi teknologi dan DTLST untuk tata letak, serta pentingnya menggunakan ikon atau elemen open source yang free to use dengan menampilkannya dalam garis putus-putus atau buram dlam permohonan. Setelah sesi ini,, pelatihan dilanjutkan dengan diskusi dan pendampingan langsung penyusunan draf DI dan DTLST yang dibagi menjadi dua tim.
Pelatihan ini memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya perlindungan DI dan DTLST bagi inovasi di perguruan tinggi. Dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan tentang KI, diharapkan para peneliti UGM dapat lebih proaktif dalam melindungi hasil karya mereka, mendorong inovasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.




