Yogyakarta, 11 November 2025 – Dalam rangka memperkuat perlindungan dan hilirisasi hasil inovasi, Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan agenda “Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bidang Paten Bagi Universitas Gadjah Mada”. Kegiatan yang berlangsung di The Westlake Hotel & Resort pada Selasa, 7 November 2025 ini dihadiri oleh para inventor dari berbagai fakultas di UGM yang akan mendaftarkan 15 judul invensi.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenkumham RI Kantor Wilayah DIY, Agung Rektono Seto, S.E., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yustina Elistya Dewi, S.Sos., M.Si., menegaskan komitmen instansinya dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). “Perguruan tinggi, termasuk UGM sebagai salah satu universitas terbaik dan pusat penelitian di Indonesia, memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi yang memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kegiatan pendampingan permohonan paten ini merupakan langkah nyata dalam mendorong hilirisasi riset dan penguatan budaya inovasi. “Oleh karena itu, kegiatan pendampingan permohonan paten hari ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mendorong hilirisasi riset dan penguatan budaya inovasi,” tegas Yustina.
Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk membantu civitas akademika UGM dalam memahami proses dan persyaratan pengajuan paten secara lebih komprehensif sehingga dapat meningkatkan kualitas dokumen permohonan. Dampak yang diharapkan adalah percepatan jumlah paten yang terdaftar dan terwujudnya nilai tambah ekonomi melalui komersialisasi hasil penelitian. Lebih lanjut ditekankan bahwa perlindungan paten bukan hanya sekadar produk administratif, melainkan merupakan bagian penting dari strategi pembangunan berbasis inovasi. Dengan memiliki paten, hasil karya peneliti tidak hanya terlindungi secara hukum tetapi juga dapat dioptimalkan pemanfaatannya melalui mekanisme lisensi, komersialisasi, dan kolaborasi dengan industri, yang pada akhirnya turut mendongkrak perekonomian nasional dan daya saing bangsa.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkumham DIY memberikan kesempatan kepada setiap peserta untuk berdiskusi dan menggali informasi secara mendalam dengan tim pendamping paten. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen paten yang lebih berkualitas. Masing-masing inventor mendapatkan pendampingan langsung dalam penyusunan deskripsi paten oleh tim ahli dari Kemenkumham DIY.
Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada UGM atas kolaborasi dan konsistensinya dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual. Harapannya sinergi positif ini dapat terus ditingkatkan ke depannya melalui berbagai program, tidak hanya pendampingan tetapi juga klinik KI hingga program hilirisasi inovasi. Kegiatan ini merefleksikan komitmen bersama untuk mentransformasikan temuan intelektual kampus menjadi aset yang terlindungi dan bernilai ekonomi, sehingga kontribusinya bagi kemajuan bangsa dapat diwujudkan secara lebih nyata.





