Yogyakarta, 7 November 2025 – Intellectual Property Management Office (IPMO) Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan pelatihan Hak Cipta dan Merek dengan tema “Strategi Perlindungan Inovasi dalam Pengembangan Riset yang Berdampak” untuk meningkatkan kapasitas peneliti dan akademisi dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Acara ini menekankan pentingnya perlindungan HKI sebagai kebutuhan strategis untuk memastikan dampak sosial dan ekonomi dari hasil penelitian. Dalam sambutannya, Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D., Ketua IPMO UGM, menegaskan bahwa dalam ekosistem riset yang berkembang pesat, perlindungan dan pengelolaan HKI bukan lagi pilihan melainkan sebuah keharusan.
Dina Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D., dari Fakultas Hukum UGM, dalam paparannya menekankan posisi HKI sebagai aset vital yang memiliki nilai strategis tinggi. Ia menjelaskan bahwa dalam ekosistem riset, pengelolaan HKI yang tepat berperan sebagai katalis untuk mendorong semangat inovasi para peneliti, sekaligus meningkatkan daya tarik komersial dan mempermudah alih teknologi suatu temuan. Lebih lanjut, Dina memaparkan prinsip dasar Hak Cipta yang melekat secara otomatis pada sebuah ciptaan. “Peneliti perlu memahami adanya Hak Moral yang tidak dapat dialihkan dan Hak Ekonomi yang dapat dikelola untuk komersialisasi, serta selalu mencermati aspek etika dalam pemanfaatan karya pihak lain,” tambahnya.
Pada sesi berikutnya, Syiwi Anggraeni, S.Kom. dari Kanwil Kemenkumham DIY, mengajak peserta melihat merek sebagai ujung tombak hilirisasi produk inovasi. Dijelaskannya bahwa merek bukan sekadar nama, melainkan aset strategis untuk membangun identitas, reputasi, dan kepercayaan di pasar. Syiwi mengingatkan para peneliti untuk waspada terhadap sistem first to file yang dianut Indonesia. “Dalam hal merek, siapa yang pertama kali mendaftarkan, dialah yang diakui sebagai pemilik sah, sehingga perlindungan hukum hanya akan diperoleh oleh pihak yang pertama kali mendaftarkan,” jelasnya. Merek yang telah terdaftar memiliki masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang secara berkelanjutan dengan tenggat perpanjangan yang perlu diperhatikan untuk menghindari denda.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis UGM dalam memperkuat ekosistem inovasi dan hilirisasi hasil penelitian di tingkat perguruan tinggi. Dengan meningkatnya kapasitas para peneliti dalam mengelola HKI, diharapkan dapat tercipta percepatan komersialisasi inovasi yang tidak hanya memberikan nilai tambah secara ekonomi tetapi juga membawa manfaat nyata bagi pemecahan masalah di masyarakat. Melalui sinergi antara aspek hukum, strategi, dan komersialisasi, UGM terus berkomitmen untuk mendorong terwujudnya kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih berdampak luas bagi kemajuan bangsa.




