PROFIL

Intellectual Property Management Office

Profil

PENDAHULUAN

Intellectual Property Management Office (IPMO) dibentuk untuk mengelola kekayaan intelektual yang bersumber dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi secara profesional dan terintegrasi sehingga memberikan perlindungan hukum dan nilai tambah serta meningkatkan reputasi akademik Universitas Gadjah Mada.

TUJUAN

Memberikan layanan pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual yang berintegritas, efektif, efisien, inovatif, cepat tanggap, dan berdaya saing global.

VISI DAN MISI

VISI

Menjadi pusat layanan manajemen pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual yang berintegritas, inovatif, dan berdaya saing global guna mendukung tridharma perguruan tinggi dan kontribusi nyata Universitas Gadjah Mada bagi bangsa dan dunia.

MISI

Menyelenggarakan Pusat Informasi dan Kebijakan KI yang Adaptif

Mengembangkan Kemitraan Strategis untuk Pemanfaatan Inovasi Berbasis KI

Memfasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Sivitas Akademika UGM

Menyiapkan Perlindungan Hukum atas Karya Inovatif dan Riset Unggulan

Mengoptimalkan  Hilirisasi Kekayaan Intelektual UGM bagi Industri dan Masyarakat

TUGAS

1
Mengembangkan kebijakan internal pengelolaan kekayaan intelektual (KI).
2
Menjajaki, merundingkan, dan merumuskan kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan KI.
3
Meningkatkan kapabilitas pengelolaan dan pemanfaatan KI.
4
Mengawasi, menindaklanjuti, dan mengevaluasi kerjasama pengelolaan KI.
5
Berkolaborasi dengan industri, pemerintah, dan mitra strategis untuk kurasi KI.
6
Melakukan pemeliharaan kekayaan intelektual.
7
Memberikan konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran KI.
8
Mengelola dan mengembangkan database kekayaan intelektual.
9
Melakukan sosialisasi, pelatihan, dan edukasi mengenai KI.
10
Melakukan diseminasi dan promosi KI bersama unit terkait.
11
Membangun jejaring nasional dan internasional dalam pengelolaan KI.
12
Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penilaian, hilirisasi, dan pengembangan startup berbasis KI.
13
Memberikan konsultasi dan penegakan hak atas KI.
14
Memberikan penghargaan kepada inventor yang berkontribusi pada KI.

KEGIATAN

Pengawasan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual

Pengelolaan dan Pengembangan Database Kekayaan Intelektual

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

Penghargaan dan Apresiasi

Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual

Pendampingan dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Kolaborasi dengan Industri dan Pemerintah

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Pengembangan Kebijakan Internal Kekayaan Intelektual

HUBUNGI KAMI

Layanan pendaftaran merek, pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu, dan pendaftaran perlindungan verietas tanaman dapat menghubungi media sosial kami dengan menekan tombol di bawah ini