Permohonan Pencatatan
Hak Cipta

Update Terakhir: 4 Juli 2025

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ada beberapa istilah yang perlu diperhatikan, sebagai berikut.

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  • Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Tahapan permohonan pencatatan dan kelengkapan berkas pencatatan hak cipta di Universitas Gadjah Mada, sebagai berikut:

Pemohon  dapat melakukan identifikasi jenis ciptaan (berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta) melalui tabel berikut:



NoJenisSub Jenis
AKarya Tulis
1) Atlas
2) Biografi
3) Booklet
4) Buku
5) Buku Mewarnai
6) Buku Panduan/Petunjuk
7) Buku Pelajaran
8) Buku Saku
9) Bunga Rampai
10) Cerita Bergambar
11) Diktat
12) Dongeng
13) E-book
14) Ensiklopedia
15) Jurnal
16) Kamus
17) Karya Ilmiah
18) Karya Tulis
19) Karya Tulis (Artikel)
20) Karya Tulis (Disertasi)
21) Karya Tulis (Skripsi)
22) Karya Tulis (Tesis)
23) Karya Tulis Lainnya
24) Komik
25) Laporan Penelitian
26) Majalah
27) Makalah
28) Modul
29) Naskah Drama/Pertunjukan
30) Naskah Film
31) Naskah Karya Siaran
32) Naskah Karya Sinematografi
33) Novel
34) Perwajahan Karya Tulis
35) Proposal Penelitian
36) Puisi
37) Resensi
38) Resume/Ringkasan
39) Saduran
40) Sinopsis
41) Tafsir
42) Terjemahan
BKarya Seni
1) Alat Peraga
2) Arsitektur
3) Baliho
4) Banner
5) Brosur
6) Diorama
7) Flyer
8) Kaligrafi
9) Karya Seni Batik
10) Karya Seni Rupa
11) Kolase
12) Leaflet
13) Motif Sasirangan
14) Motif Tapis
15) Motif Tenun Ikat
16) Motif Ulos
17) Pamflet
18) Peta
19) Poster
20) Seni Gambar
21) Seni Ilustrasi
22) Seni Lukis
23) Seni Motif
24) Seni Motif Lainnya
25) Seni Pahat
26) Seni Patung
27) Seni Rupa
28) Seni Songket
29) Seni Terapan
30) Seni Umum
31) Sketsa
32) Spanduk
33) Ukiran
CKomposisi Musik
1) Aransemen
2) Lagu (Musik dengan teks)
3) Musik Blues
4) Musik Country
5) Musik Dangdut
6) Musik tanpa teks
7) Musik Gospel
8) Musik Elektronik
9) Musik Funk
10) Musik Hip hop, Rap, Rapcore
11) Musik Jazz
12) Musik Karawitan
13) Musik Klasik
14) Musik Latin
15) Musik Metal
16) Musik Pop
17) Musik Rhythm dan Blues
18) Musik Rock
19) Musik Ska, Reggae, Dub
DKarya Audio Visual
1) Film
2) Film Cerita
3) Film Dokumenter
4) Film Iklan
5) Film Kartun
6) Karya Rekaman Video
7) Karya Siaran
8) Karya Siaran Media Radio
9) Karya Siaran Media Televisi dan Film
10) Karya Siaran Video
11) Karya Sinematografi
12) Reportase
EKarya Fotografi
1) Karya Fotografi
2) Potret
FKarya Drama dan Koreografi
1) Drama/Pertunjukan
2) Drama Musikal
3) Ketoprak
4) Komedi/Lawak
5) Koreografi
6) Lenong
7) Ludruk
8) Opera
9) Pantomim
10) Pentas Musik
11) Pewayangan
12) Seni Akrobat
13) Seni Pertunjukan
14) Sirkus
15) Sulap
16) Tari (Sendratari)
GKarya Rekaman
1) Ceramah
2) Karya Rekaman Suara/Bunyi
3) Khutbah
4) Pidato
HKarya Lainnya
1) Basis Data
2) Kompilasi Ciptaan/Data
3) Permainan Video
4) Program Komputer

Kelengkapan berkas dan formulir pencatatan ciptaan yang harus diisi sebagai berikut:

a. Kartu Tanda Penduduk
Kartu tanda penduduk semua pencipta discan dengan urutan sesuai dengan form permohonan pencatatan dan dijadikan dalam satu file PDF.

b. Surat Pengalihan Hak (Lampiran 2)

Surat Pengalihan Hak menggunakan materai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan pencipta. Apabila pencipta lebih dari satu maka cukup satu materai. Pencipta urutan pertama yang bertanda tangan di atas materai, pencipta lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan materai.

Apabila permohonan pencatatan Hak Cipta yang diajukan oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pengalihan Hak Cipta dengan Kepemilikan Bersama  yang dapat diunduh pada (Lampiran 2.1)

*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan Hak Cipta dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang di dalamnya memuat klausul kepemilikan KI antara UGM bersama mitra yang dapat dikirim melalui email hki@ugm.ac.id.

c. Surat Pernyataan Ciptaan (Lampiran 3)

Surat pernyataan ciptaan ditempel materai Rp10.000,- dan akan ditandatangani oleh Ketua Intellectual Property Management Office (IPMO) UGM.

Apabila permohonan pencatatan Hak Cipta diajukan oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pernyataan Ciptaan yang dapat diunduh pada (Lampiran 3.1).

d. Surat permohonan pembiayaan hak cipta (Lampiran 4)

Surat permohonan pembiayaan mencantumkan data ciptaan yang akan dicatatkan ditandatangani tanpa materai  oleh ketua tim pencipta.

e. Form alamat pencipta (Lampiran 5)

Form alamat pencipta wajib diisi lengkap sesuai dengan data pada KTP. Mohon diperhatikan untuk mengisi data dengan lengkap dan benar sesuai urutan dalam form permohonan pencatatan. Data yang ditulis akan tertera pada Surat Pencatatan Ciptaan dan tidak dapat diganti apabila sudah terbit.

f. Bukti ciptaan

Bukti ciptaan dapat dibuat dalam bentuk softcopy berformat PDF. Penjelasan mengenai lampiran bukti ciptaan secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut:

Jenis CiptaanFile Contoh CiptaanBentuk
Buku, Modulkarya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup)pdf
Program KomputerManual penggunaan program dan source codepdf
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Suara/e-bookmp4/pdf
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;Buku Panduanpdf
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;Suara/Partitur not balok atau not angkamp4/pdf
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;Video/Pola lantai/Screenshootmp4/pdf
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;Foto/gambarJpg/pdf
ArsitekturFoto/gambarjpg/pdf
PetaFoto/Gambar/programjpg/pdf
Seni batikFoto/Gambarjpg/pdf
FotografiFoto/Gambarjpg/pdf
SinematografiVideo/Screenshoot (min. 10 frame)mp4/pdf
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,  dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.karya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup)pdf
DatabaseFile Databasepdf
Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekamanAudioMp3
Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga PenyiaranVideo/Screenshoot (min. 10 frame)mp4/pdf
Berkas-berkas permohonan (dalam bentuk PDF dan Word) diajukan dengan cara diunggah melalui laman Simaster UGM.  Pastikan:
  • Seluruh surat dan form berkas permohonan pencatatan hak cipta yang telah disiapkan sesuai dengan ketentuan dan ditandatangani, kemudian dipindai/ scan dengan format PDF;
  • Untuk berkas selain bukti ciptaan dan form alamat pencipta,  pemohon  juga wajib menyertakan berkas dalam versi MS.Word berformat .docx, form yang sudah diisi dan lengkap sama dengan form PDF, bisa dengan atau tanpa tanda tangan; dan
  • Memastikan segala data dan informasi yang tertera pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format PDF. Data dan informasi yang tidak sinkron antara file MS.Word dan berkas cetak akan mempengaruhi data pada surat pencatatan ciptaan.
Panduan tata cara permohonan pencatatan ciptaan melalui Simaster UGM dapat diunduh pada pranala berikut:

CONTACT US

For services related to trademark registration, integrated circuit layout design registration, and plant variety protection registration, you can contact us via our social media by clicking the button below

HUBUNGI KAMI

Layanan pendaftaran merek, pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu, dan pendaftaran perlindungan verietas tanaman dapat menghubungi media sosial kami dengan menekan tombol di bawah ini