Permohonan Pencatatan
Hak Cipta
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ada beberapa istilah yang perlu diperhatikan, sebagai berikut.
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Tahapan permohonan pencatatan dan kelengkapan berkas pencatatan hak cipta di Universitas Gadjah Mada, sebagai berikut:
Pemohon dapat melakukan identifikasi jenis ciptaan (berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta) melalui tabel berikut:
No | Jenis | Sub Jenis | |
---|---|---|---|
A | Karya Tulis | 1) Atlas 2) Biografi 3) Booklet 4) Buku 5) Buku Mewarnai 6) Buku Panduan/Petunjuk 7) Buku Pelajaran 8) Buku Saku 9) Bunga Rampai 10) Cerita Bergambar 11) Diktat 12) Dongeng 13) E-book 14) Ensiklopedia 15) Jurnal 16) Kamus 17) Karya Ilmiah 18) Karya Tulis 19) Karya Tulis (Artikel) 20) Karya Tulis (Disertasi) 21) Karya Tulis (Skripsi) 22) Karya Tulis (Tesis) 23) Karya Tulis Lainnya | 24) Komik 25) Laporan Penelitian 26) Majalah 27) Makalah 28) Modul 29) Naskah Drama/Pertunjukan 30) Naskah Film 31) Naskah Karya Siaran 32) Naskah Karya Sinematografi 33) Novel 34) Perwajahan Karya Tulis 35) Proposal Penelitian 36) Puisi 37) Resensi 38) Resume/Ringkasan 39) Saduran 40) Sinopsis 41) Tafsir 42) Terjemahan |
B | Karya Seni | 1) Alat Peraga 2) Arsitektur 3) Baliho 4) Banner 5) Brosur 6) Diorama 7) Flyer 8) Kaligrafi 9) Karya Seni Batik 10) Karya Seni Rupa 11) Kolase 12) Leaflet 13) Motif Sasirangan 14) Motif Tapis 15) Motif Tenun Ikat 16) Motif Ulos 17) Pamflet 18) Peta | 19) Poster 20) Seni Gambar 21) Seni Ilustrasi 22) Seni Lukis 23) Seni Motif 24) Seni Motif Lainnya 25) Seni Pahat 26) Seni Patung 27) Seni Rupa 28) Seni Songket 29) Seni Terapan 30) Seni Umum 31) Sketsa 32) Spanduk 33) Ukiran |
C | Komposisi Musik | 1) Aransemen 2) Lagu (Musik dengan teks) 3) Musik Blues 4) Musik Country 5) Musik Dangdut 6) Musik tanpa teks 7) Musik Gospel 8) Musik Elektronik 9) Musik Funk 10) Musik Hip hop, Rap, Rapcore 11) Musik Jazz | 12) Musik Karawitan 13) Musik Klasik 14) Musik Latin 15) Musik Metal 16) Musik Pop 17) Musik Rhythm dan Blues 18) Musik Rock 19) Musik Ska, Reggae, Dub |
D | Karya Audio Visual | 1) Film 2) Film Cerita 3) Film Dokumenter 4) Film Iklan 5) Film Kartun 6) Karya Rekaman Video 7) Karya Siaran 8) Karya Siaran Media Radio | 9) Karya Siaran Media Televisi dan Film 10) Karya Siaran Video 11) Karya Sinematografi 12) Reportase |
E | Karya Fotografi | 1) Karya Fotografi 2) Potret | |
F | Karya Drama dan Koreografi | 1) Drama/Pertunjukan 2) Drama Musikal 3) Ketoprak 4) Komedi/Lawak 5) Koreografi 6) Lenong 7) Ludruk 8) Opera 9) Pantomim 10) Pentas Musik | 11) Pewayangan 12) Seni Akrobat 13) Seni Pertunjukan 14) Sirkus 15) Sulap 16) Tari (Sendratari) |
G | Karya Rekaman | 1) Ceramah 2) Karya Rekaman Suara/Bunyi 3) Khutbah 4) Pidato | |
H | Karya Lainnya | 1) Basis Data 2) Kompilasi Ciptaan/Data 3) Permainan Video 4) Program Komputer |
Kelengkapan berkas dan formulir pencatatan ciptaan yang harus diisi sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk
Kartu tanda penduduk semua pencipta discan dengan urutan sesuai dengan form permohonan pencatatan dan dijadikan dalam satu file PDF.
b. Surat Pengalihan Hak (Lampiran 2)
Surat Pengalihan Hak menggunakan materai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan pencipta. Apabila pencipta lebih dari satu maka cukup satu materai. Pencipta urutan pertama yang bertanda tangan di atas materai, pencipta lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan materai.
Apabila permohonan pencatatan Hak Cipta yang diajukan oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pengalihan Hak Cipta dengan Kepemilikan Bersama yang dapat diunduh pada (Lampiran 2.1)
*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan Hak Cipta dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang di dalamnya memuat klausul kepemilikan KI antara UGM bersama mitra yang dapat dikirim melalui email hki@ugm.ac.id.
c. Surat Pernyataan Ciptaan (Lampiran 3)
Surat pernyataan ciptaan ditempel materai Rp10.000,- dan akan ditandatangani oleh Ketua Intellectual Property Management Office (IPMO) UGM.
Apabila permohonan pencatatan Hak Cipta diajukan oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pernyataan Ciptaan yang dapat diunduh pada (Lampiran 3.1).
d. Surat permohonan pembiayaan hak cipta (Lampiran 4)
Surat permohonan pembiayaan mencantumkan data ciptaan yang akan dicatatkan ditandatangani tanpa materai oleh ketua tim pencipta.
e. Form alamat pencipta (Lampiran 5)
Form alamat pencipta wajib diisi lengkap sesuai dengan data pada KTP. Mohon diperhatikan untuk mengisi data dengan lengkap dan benar sesuai urutan dalam form permohonan pencatatan. Data yang ditulis akan tertera pada Surat Pencatatan Ciptaan dan tidak dapat diganti apabila sudah terbit.
f. Bukti ciptaan
Bukti ciptaan dapat dibuat dalam bentuk softcopy berformat PDF. Penjelasan mengenai lampiran bukti ciptaan secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut:
Jenis Ciptaan | File Contoh Ciptaan | Bentuk |
---|---|---|
Buku, Modul | karya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup) | |
Program Komputer | Manual penggunaan program dan source code | |
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; | Suara/e-book | mp4/pdf |
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; | Buku Panduan | |
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; | Suara/Partitur not balok atau not angka | mp4/pdf |
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; | Video/Pola lantai/Screenshoot | mp4/pdf |
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; | Foto/gambar | Jpg/pdf |
Arsitektur | Foto/gambar | jpg/pdf |
Peta | Foto/Gambar/program | jpg/pdf |
Seni batik | Foto/Gambar | jpg/pdf |
Fotografi | Foto/Gambar | jpg/pdf |
Sinematografi | Video/Screenshoot (min. 10 frame) | mp4/pdf |
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. | karya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup) | |
Database | File Database | |
Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman | Audio | Mp3 |
Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran | Video/Screenshoot (min. 10 frame) | mp4/pdf |
- Seluruh surat dan form berkas permohonan pencatatan hak cipta yang telah disiapkan sesuai dengan ketentuan dan ditandatangani, kemudian dipindai/ scan dengan format PDF;
- Untuk berkas selain bukti ciptaan dan form alamat pencipta, pemohon juga wajib menyertakan berkas dalam versi MS.Word berformat .docx, form yang sudah diisi dan lengkap sama dengan form PDF, bisa dengan atau tanpa tanda tangan; dan
- Memastikan segala data dan informasi yang tertera pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format PDF. Data dan informasi yang tidak sinkron antara file MS.Word dan berkas cetak akan mempengaruhi data pada surat pencatatan ciptaan.