
Yogyakarta, 29 Agustus 2025 – Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Intellectual Property Management Office (IPMO) menyelenggarakan Pelatihan Drafting Paten selama dua hari, pada 28–29 Agustus 2025. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kemampuan para dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan UGM dalam menyusun paten ini mengusung tema “Optimalisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Praktik Penulisan Paten”. Pelatihan yang diikuti secara luring oleh 35 peserta serta 65 peserta secara daring ini berlangsung di Gedung Sugeng Martopo, Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM.
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua IPMO UGM, Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D. yang menyampaikan pentingnya kesadaran akan nilai komersial dan strategis dari paten. “Setiap paten harus diketahui cost base-nya untuk memproyeksikan nilai pasar. Dari 35 paten yang dimiliki, UGM telah menerima royalti senilai Rp16 miliar. Selain itu, UGM juga mendapat dukungan dana sekitar Rp70 miliar per tahun dari pemerintah untuk publikasi internasional,” ujarnya. Selanjutnya pelatihan ini dibuka oleh dan Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha dan Kerja Sama, Dr. Danang Sri Hadmoko, S.Si., M.Sc. Paten merupakan bentuk rekognisi nyata atas kerja keras para peneliti. “Satu produk dapat terdiri dari puluhan paten. Kolaborasi antar peneliti dari berbagai disiplin ilmu masih perlu ditingkatkan, dan IPMO hadir untuk menawarkan ekosistem yang mendukung mulai dari drafting, lisensi, hingga komersialisasi,” jelasnya.
Narasumber pelatihan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Andri Krisna Wibowo, S.T. menyampaikan materi teknis mengenai penyusunan dokumen paten. Dijelaskannya bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi, dengan masa berlaku 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. “Paten sederhana biasanya merupakan pengembangan dari paten yang sudah ada, dengan klaim mandiri hanya satu dan proses pemeriksaan yang lebih singkat, yaitu maksimal 6 bulan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2024,” terang Andri.
Peserta juga dibekali dengan langkah-langkah praktis dalam drafting paten, mulai dari identifikasi invensi, penelusuran dokumen paten dan non-paten melalui Espace.net, WIPO, PDKI, dan Google Patent, penyusunan klaim, deskripsi, abstrak, hingga gambar teknik. Peserta kemudian dibagi ke dalam kelas paralel berdasarkan bidang keahlian, yaitu Tim A (Mekanik, Elektro, dan Sistem) dan Tim B (Farmasi, Hayati, dan Agro), untuk melakukan praktik penyusunan draft paten secara langsung dengan pendamping Andri Krisna Wibowo., S.T., Apri Tri Nugroho, S.T., M.Eng., dan Nurlaila Qodriwati, S.TP. Pada sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan menarik muncul, termasuk mengenai patentabilitas aplikasi berbasis augmented reality (AR) dan produk turunan dari limbah kopi robusta. Narasumber menegaskan bahwa selama terdapat unsur interaksi fisik atau efek teknis, invensi tersebut dapat diajukan sebagai paten. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan produktivitas para peneliti UGM dalam menghasilkan paten yang tidak hanya bernilai akademis, tetapi juga memiliki potensi komersial yang tinggi, sehingga berkontribusi pada penguatan ekosistem inovasi dan hilirisasi penelitian di Indonesia.