
Yogyakarta, 20 Mei 2025 – Universitas Gadjah Mada (UGM) terus berkomitmen mendorong para dosen dan peneliti untuk produktif dalam menghasilkan karya ilmiah dan produk inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan industri. Untuk melindungi hasil penelitian yang memiliki dampak signifikan, UGM kemarin secara resmi meluncurkan Intellectual Property Management Office (IPMO) sebagai unit pengelola Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan universitas, bertempat di GIK UGM.
Peluncuran IPMO ini merupakan bagian integral dari Future Deeptech Forum (FDF) 2025. Acara kick-off IPMO menjadi salah satu agenda penting setelah istirahat makan siang, yang kemudian dilanjutkan dengan Sesi 3 FDF 2025 bertajuk “Protecting and Catalyzing Innovation”. Sesi ini diisi oleh Director of Patent, DGIP, dan Dean of the Faculty of Mathematics and Natural Sciences, yang juga menyertakan presentasi inovasi dan dimoderatori oleh Kepala IPMO.
IPMO akan menyediakan berbagai layanan, termasuk pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dengan kepemilikan UGM kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Selain itu, IPMO juga akan menawarkan pendampingan dalam prosedur permohonan KI, analisis potensi KI dari hasil penelitian sivitas akademika UGM, serta menyelenggarakan lokakarya, sosialisasi, dan bimbingan teknis terkait KI.
Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM, Dr. Danang Sri Hadmoko, menyatakan bahwa kehadiran IPMO diharapkan dapat memicu inovator muda untuk menghasilkan karya riset dan inovasi berkualitas. “Kami siap memfasilitasi inovasi-inovasi yang akan didaftarkan ke IPMO dan nantinya akan ada pendampingan dari departemen,” terangnya.

Kepala IPMO UGM, Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D., menjelaskan bahwa IPMO mengusung visi untuk menjadi pusat layanan manajemen pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual yang menjunjung integritas, inovatif, dan berdaya saing di tingkat global. Visi ini akan diwujudkan melalui penyediaan pusat informasi dan kebijakan KI yang adaptif, pengembangan kemitraan strategis, serta fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi seluruh sivitas akademika UGM.
Prof. Sang Kompiang menambahkan bahwa IPMO bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan hak KI. Lebih dari itu, IPMO juga akan berperan dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi selama proses pendaftaran kekayaan intelektual, pengelolaan dan pengembangan basis data, serta kolaborasi dengan sektor industri dan pemerintah.
Peluncuran IPMO ini menandai langkah strategis UGM untuk memperkuat ekosistem inovasi, memastikan perlindungan hasil-hasil riset, dan memaksimalkan dampak nyata bagi masyarakat dan industri.